Buku ini berisi tentang Kursi batu, temuan arkeologi berupa batu yang disusun sedemikian rupa, ada yang menjadi lempengan tempat duduk, dan ada yang menjadi tempat sandarnya. Temuan berupa kursi batu ini di Indonesia tersebar hampir di semua pulau, dan sering difungsikan sebagai benda profan dan benda sakral. Kursi batu di Sumatera Barat dijumpai di daerah pusat Minangkabau, khususnya di Luhak Nan Tigo (Tanah Datar, Agam, dan Limapuluh Koto) meskipun ditemukan juga di Kabupaten/Kota: Solok, Sawah Lunto, dan Pesisir Selatan. Daerah yang paling dominan memiliki situs-situs kursi batu adalah paling banyak ditemukan di Tanah Datar. Khusus di Sumater Barat, kursi batu lebih cenderung dihubungkan dengan tradisi musyawarah dan demokrasi di Minangkabau. Situs-situs kursi batu itu diberi nama sesuai dengan tradisi di sekitar Nagari di mana situs kursi batu itu ditemukan. Nama-nama yang disematkan antara lain: balai batu, balai batu sandaran, medan nan bapaneh, balairung, kurisi salapan. Nama-nama ini jelas memiliki hubungan yang erat dengan peran dan fungsi kursi batu sebagai tempat pelaksanaan musyarawah di mana situs itu ditemukan. Beberapa lokasi situs kursi batu atau balai batu yang ditemukan juga dekat dengan bangunan Balai Adat sebagai simbol pemerintahan adat. Hal ini memperlihatkan bahwa ada kesinambungan fungsi kursi batu atau Balai Batu ke fungsi Balai Adat. Kursi batu atau balai batu juga berfungsi sebagai Balai (Medan Nan Bapaneh), atau lembaga musyawarah dan demokrasi di Nagari-nagari Minangkabau, dan Balai Adat (Medan Nan Balindung) juga berfungsi sebagai lembaga musyawarah dan demokrasi di Nagari-nagari tersebut. Berdasarkan perkembangan sejarahnya, balai batu jauh lebih tua dari Balai Adat. Dapat dikatakan, bahwa kursi batu atau balai batu adalah akar tunggang tradisi musyawarah dan demokrasi Minangkabau. Buku ini sangat berguna menjadi referensi tentang arkeologi dan etnoarkeologi di Sumatera Barat. Lebih khusus untuk bahan dan referensi tentang akar budaya musyawarah dan demokrasi Minangkabau.